Undang-Undang Perlindungan Anak Dan KDRT Disosialisasikan


Ilustrasi – herusupanji.blogspot.com
JAYAPURA – Pemerintah Kota Jayapura menyosialisasikan undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Sosialisasi dalam rangkaian hari anak nasional itu dihadiri RW 01 sampai RW 06, Kelurahan Trikora, Distrik Jayapura Utara dengan 25 peserta.
Asisten II Setda Kota Jayapura Nurjainudin Konu mengatakan Pemkot terus berupaya mengurangi kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Maka dari itu, sosialisasi dianggap penting untuk memberikan pemahaman tentang produk hukum perlindungan anak dan penghapusan KDRT.
“KDRT yang sering terjadi di Kota Jayapura yang dibarengi pertumbuhan ekonomi Kota Jayapura, yang mencapai 10, 70 persen dapat juga mempengaruhi ekonomi dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, yang berdampak ke KDRT karena ekonomi belum merata,” katanya di Dok Lima Bawah, Distrik Jayapura Utara, Kamis (28/7/2016).
Ia pun berpesan agar komunikasi antaranggota keluarga dalam rumah tangga terus terjalin. Orangtua juga diminta agar mendampingi anak-anak ketika menonton film.
Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluargga Berencana Kota Jayapura, Bety Pui mengatakan mengajak warga agar sering menyosialisasikan undang-undang KDRT.
“Kami tidak henti-henti dan tak bosan-bosan menyampaikan produk hukum yang memberikan rasa nyaman kepada anak dan terhadap korban kekerasan,” kata Betty. (jubi.com)

Related

PERLINDUNGAN ANAK 8639045358974268212

Posting Komentar

emo-but-icon

POST TERBARU

item