Undang-Undang Perlindungan Anak Dan KDRT Disosialisasikan
https://ikbpmmtpsubal.blogspot.com/2016/07/undang-undang-perlindungan-anak-dan.html
JAYAPURA – Pemerintah Kota
Jayapura menyosialisasikan undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang
perlindungan anak dan undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam
rumah tangga (KDRT).
Sosialisasi
dalam rangkaian hari anak nasional itu dihadiri RW 01 sampai RW 06, Kelurahan
Trikora, Distrik Jayapura Utara dengan 25 peserta.
Asisten
II Setda Kota Jayapura Nurjainudin Konu mengatakan Pemkot terus berupaya
mengurangi kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Maka dari itu, sosialisasi dianggap penting untuk
memberikan pemahaman tentang produk hukum perlindungan anak dan penghapusan
KDRT.
“KDRT
yang sering terjadi di Kota Jayapura yang dibarengi pertumbuhan ekonomi Kota
Jayapura, yang mencapai 10, 70 persen dapat juga mempengaruhi ekonomi dalam
memenuhi kebutuhan sehari-hari, yang berdampak ke KDRT karena ekonomi belum
merata,” katanya di Dok Lima Bawah, Distrik Jayapura Utara, Kamis (28/7/2016).
Ia
pun berpesan agar komunikasi antaranggota keluarga dalam rumah tangga terus
terjalin. Orangtua juga diminta agar mendampingi anak-anak ketika menonton
film.
Kepala
Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluargga Berencana Kota Jayapura, Bety Pui
mengatakan mengajak warga agar sering menyosialisasikan undang-undang KDRT.
“Kami
tidak henti-henti dan tak bosan-bosan menyampaikan produk hukum yang memberikan
rasa nyaman kepada anak dan terhadap korban kekerasan,” kata Betty. (jubi.com)